About: Abolition

An Entity of Type: Thing, from Named Graph: http://dbpedia.org, within Data Space: dbpedia.org

Abolisi atau penghapusan (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum. Penghapusan ini dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002). Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).

Property Value
dbo:abstract
  • Abolisi atau penghapusan (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum. Penghapusan ini dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002). Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945). Penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana (in)
  • Abolisi atau penghapusan (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum. Penghapusan ini dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002). Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945). Penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana (in)
dbo:wikiPageDisambiguates
dbo:wikiPageID
  • 235874 (xsd:integer)
dbo:wikiPageLength
  • 663 (xsd:nonNegativeInteger)
dbo:wikiPageRevisionID
  • 1052093009 (xsd:integer)
dbo:wikiPageWikiLink
dbp:wikiPageUsesTemplate
rdfs:comment
  • Abolisi atau penghapusan (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum. Penghapusan ini dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002). Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945). (in)
  • Abolisi atau penghapusan (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum. Penghapusan ini dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002). Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945). (in)
rdfs:label
  • Abolition (en)
  • Abolition (de)
  • Abolisi (in)
  • Abolition (fr)
  • Abolitionisme (nl)
  • Abolição (pt)
owl:sameAs
prov:wasDerivedFrom
foaf:isPrimaryTopicOf
is dbo:wikiPageRedirects of
is dbo:wikiPageWikiLink of
is gold:hypernym of
is foaf:primaryTopic of
Powered by OpenLink Virtuoso    This material is Open Knowledge     W3C Semantic Web Technology     This material is Open Knowledge    Valid XHTML + RDFa
This content was extracted from Wikipedia and is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 Unported License