An Entity of Type: person, from Named Graph: http://dbpedia.org, within Data Space: dbpedia.org

Prita Mulyasari is an Indonesian housewife and mother of two who in 2008 was a patient at Omni International Hospital in Tangerang, west of Jakarta, for an illness that was misdiagnosed as dengue fever, whereas she actually had mumps. Her complaints about her misdiagnosis started as a private email that went viral and she was jailed after losing a civil defamation suit taken by the hospital in 2009. Support from a group on MySpace attracted considerable support as well as Indonesian blog sites. The Indonesian Supreme Court in June 2012 overturned Prita's conviction and jail sentence.

Property Value
dbo:abstract
  • Prita Mulyasari is an Indonesian housewife and mother of two who in 2008 was a patient at Omni International Hospital in Tangerang, west of Jakarta, for an illness that was misdiagnosed as dengue fever, whereas she actually had mumps. Her complaints about her misdiagnosis started as a private email that went viral and she was jailed after losing a civil defamation suit taken by the hospital in 2009. The case highlighted the over-reaction of Indonesian prosecutors when presented with cases being pursued by influential individuals and companies. Due to the proximity of the presidential elections in July 2009, the various candidates either visited Prita Mulyasari in jail or publicly commented on the case. Support from a group on MySpace attracted considerable support as well as Indonesian blog sites. The case brought attention to clauses of the Indonesian Information and Electronic Transaction Law which are currently being challenged and questioned as a result of Prita Mulyasari's case. Prita was fined 204 million rupiah (US$20,500), causing support for her to grow stronger. A mailing list and Facebook group called "KOIN UNTUK PRITA" started raising money from people throughout Indonesia. People started collecting coins to help Prita to pay the fine. Seeing the huge support for Prita, Omni International Hospital dropped the civil lawsuit. The Indonesian Supreme Court in June 2012 overturned Prita's conviction and jail sentence. (en)
  • Prita Mulyasari (lahir 26 Maret 1977) adalah seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Tangerang dan ibu dari dua anak. Pada tahun 2008, ia menderita penyakit beguk (mumps) tetapi oleh Rumah Sakit Omni Internasional salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue. Keluhannya tentang kesalahan diagnosisnya dimulai lewat sebuah surel pribadi yang kemudian menyebar, hingga akhirnya dia dipenjara setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit pada tahun 2009. Kasus ini menampilkan tindakan Kejaksaan yang berlebihan dalam menyikapi kasus-kasus tersebut melibatkan orang-orang yang berpengaruh dan perusahaan. Dekatnya kasus ini dengan waktu pemilihan umum yang akan berlangsung pada tahun 2009, banyak caleg yang menggunakan kesempatan ini dengan mengunjungi Prita Mulyasari di penjara atau membuat komentar di depan publik mengenai kasus ini. Kasus ini juga telah menarik dukungan yang besar di MySpace dan juga blog-blog di Indonesia. Kasus ini membawa perhatian pada pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dipertanyakan akibat dari kasus Prita Mulyasari. Prita didenda 204 juta rupiah, menyebabkan dukungan baginya semakin besar dengan adanya dukungan yang dijuluki "KOIN UNTUK PRITA" mulai mengumpulkan donasi dari seluruh Indonesia yang berupa uang koin demi membantu Prita membayar denda. Melihat dukungan besar untuk Prita, Rumah Sakit Omni Internasional mencabut gugatan perdatanya. Pada Juni 2012, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan dan hukuman penjara bagi Prita. (in)
dbo:wikiPageID
  • 23114726 (xsd:integer)
dbo:wikiPageLength
  • 5196 (xsd:nonNegativeInteger)
dbo:wikiPageRevisionID
  • 1105649154 (xsd:integer)
dbo:wikiPageWikiLink
dbp:wikiPageUsesTemplate
dcterms:subject
gold:hypernym
rdf:type
rdfs:comment
  • Prita Mulyasari is an Indonesian housewife and mother of two who in 2008 was a patient at Omni International Hospital in Tangerang, west of Jakarta, for an illness that was misdiagnosed as dengue fever, whereas she actually had mumps. Her complaints about her misdiagnosis started as a private email that went viral and she was jailed after losing a civil defamation suit taken by the hospital in 2009. Support from a group on MySpace attracted considerable support as well as Indonesian blog sites. The Indonesian Supreme Court in June 2012 overturned Prita's conviction and jail sentence. (en)
  • Prita Mulyasari (lahir 26 Maret 1977) adalah seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Tangerang dan ibu dari dua anak. Pada tahun 2008, ia menderita penyakit beguk (mumps) tetapi oleh Rumah Sakit Omni Internasional salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue. Keluhannya tentang kesalahan diagnosisnya dimulai lewat sebuah surel pribadi yang kemudian menyebar, hingga akhirnya dia dipenjara setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit pada tahun 2009. Kasus ini juga telah menarik dukungan yang besar di MySpace dan juga blog-blog di Indonesia. (in)
rdfs:label
  • Prita Mulyasari (in)
  • Prita Mulyasari (en)
owl:sameAs
prov:wasDerivedFrom
foaf:isPrimaryTopicOf
is dbo:wikiPageWikiLink of
is foaf:primaryTopic of
Powered by OpenLink Virtuoso    This material is Open Knowledge     W3C Semantic Web Technology     This material is Open Knowledge    Valid XHTML + RDFa
This content was extracted from Wikipedia and is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 Unported License