An Entity of Type: agent, from Named Graph: http://dbpedia.org, within Data Space: dbpedia.org

Indonesian nationality law is regulated by the 1945 Constitution, as amended; various statutes on nationality, as revised over time; as well as international agreements to which Indonesia has been a signatory. These laws determine who is, or is eligible to be, a national of Indonesia. The legal means to acquire nationality and formal membership in a nation differ from the relationship of rights and obligations between a national and the nation, known as citizenship. Indonesian nationality is typically obtained either on the principle of jus soli, i.e. by birth in Indonesia; or under the rules of jus sanguinis, i.e. by birth abroad to at least one parent with Indonesian nationality. It can also be granted to a permanent resident who has lived in Indonesia for a given period of time through

Property Value
dbo:abstract
  • Die indonesische Staatsangehörigkeit bestimmt die Zugehörigkeit einer Person zum Staatsverband Indonesiens mit den zugehörigen Rechten und Pflichten. Bei der indonesischen Staatsangehörigkeit steht das Abstammungsprinzip im Vordergrund. Seit 1996 ist der Besitz eines indonesischen Personalausweises (KTP) oder einer Familienkarte (KK) oder Geburtsurkunde hinreichend zum Nachweis der Staatsbürgerschaft, zuvor benötigte man spezielle Urkunden, die bei Bedarf auch heute noch ausgestellt werden. (de)
  • Indonesian nationality law is regulated by the 1945 Constitution, as amended; various statutes on nationality, as revised over time; as well as international agreements to which Indonesia has been a signatory. These laws determine who is, or is eligible to be, a national of Indonesia. The legal means to acquire nationality and formal membership in a nation differ from the relationship of rights and obligations between a national and the nation, known as citizenship. Indonesian nationality is typically obtained either on the principle of jus soli, i.e. by birth in Indonesia; or under the rules of jus sanguinis, i.e. by birth abroad to at least one parent with Indonesian nationality. It can also be granted to a permanent resident who has lived in Indonesia for a given period of time through naturalization. (en)
  • Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh undang-undang (UU) sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah 1. * setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI 2. * anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI 3. * anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya 4. * anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut 5. * anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI 6. * anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI 7. * anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin 8. * anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. 9. * anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui 10. * anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya 11. * anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan 12. * anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi 1. * anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing 2. * anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan 3. * anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia 4. * anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI. Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut: 1. * Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia 2. * Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007. Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11). Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:UU no. 12 tahun 2006 (in)
dbo:thumbnail
dbo:wikiPageExternalLink
dbo:wikiPageID
  • 27062467 (xsd:integer)
dbo:wikiPageLength
  • 37257 (xsd:nonNegativeInteger)
dbo:wikiPageRevisionID
  • 1116832384 (xsd:integer)
dbo:wikiPageWikiLink
dbp:dateEnacted
  • 1958-08-01 (xsd:date)
  • 2006-08-01 (xsd:date)
dbp:datePassed
  • 1958-07-29 (xsd:date)
  • 2006-07-12 (xsd:date)
dbp:enactedBy
dbp:legislature
dbp:longTitle
  • Undang-undang No. 12 Tahun 2006: Kewarganegaraan Republik Indonesia (en)
dbp:shortTitle
  • Indonesian Nationality Act (en)
dbp:status
  • current (en)
dbp:wikiPageUsesTemplate
dcterms:subject
gold:hypernym
rdf:type
rdfs:comment
  • Die indonesische Staatsangehörigkeit bestimmt die Zugehörigkeit einer Person zum Staatsverband Indonesiens mit den zugehörigen Rechten und Pflichten. Bei der indonesischen Staatsangehörigkeit steht das Abstammungsprinzip im Vordergrund. Seit 1996 ist der Besitz eines indonesischen Personalausweises (KTP) oder einer Familienkarte (KK) oder Geburtsurkunde hinreichend zum Nachweis der Staatsbürgerschaft, zuvor benötigte man spezielle Urkunden, die bei Bedarf auch heute noch ausgestellt werden. (de)
  • Indonesian nationality law is regulated by the 1945 Constitution, as amended; various statutes on nationality, as revised over time; as well as international agreements to which Indonesia has been a signatory. These laws determine who is, or is eligible to be, a national of Indonesia. The legal means to acquire nationality and formal membership in a nation differ from the relationship of rights and obligations between a national and the nation, known as citizenship. Indonesian nationality is typically obtained either on the principle of jus soli, i.e. by birth in Indonesia; or under the rules of jus sanguinis, i.e. by birth abroad to at least one parent with Indonesian nationality. It can also be granted to a permanent resident who has lived in Indonesia for a given period of time through (en)
  • Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh undang-undang (UU) sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. (in)
rdfs:label
  • Indonesian nationality law (en)
  • Indonesische Staatsangehörigkeit (de)
  • Warga Negara Indonesia (in)
owl:sameAs
prov:wasDerivedFrom
foaf:depiction
foaf:homepage
foaf:isPrimaryTopicOf
is dbo:birthPlace of
is dbo:citizenship of
is dbo:nationality of
is dbo:stateOfOrigin of
is dbo:wikiPageRedirects of
is dbo:wikiPageWikiLink of
is dbp:citizenship of
is dbp:eligibility of
is dbp:nationality of
is foaf:primaryTopic of
Powered by OpenLink Virtuoso    This material is Open Knowledge     W3C Semantic Web Technology     This material is Open Knowledge    Valid XHTML + RDFa
This content was extracted from Wikipedia and is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 Unported License