An Entity of Type: animal, from Named Graph: http://dbpedia.org, within Data Space: dbpedia.org

Suryadi (sometimes spelled Soerjadi) was a former Chief Justice of the Supreme Court of Indonesia, as well as the first chairman of the Indonesian Judges Association.

Property Value
dbo:abstract
  • Suryadi (sometimes spelled Soerjadi) was a former Chief Justice of the Supreme Court of Indonesia, as well as the first chairman of the Indonesian Judges Association. (en)
  • Soerjadi, S.H. adalah Ketua Mahkamah Agung sejak Juni 1966 sampai Agustus 1968. Pada masanya Soerjadi harus menerima kenyataan bahwa ada beberapa hakim yang berencana terjun ke dunia politik dan berkiprah sebagai anggota (MPRS). Ia pun mengeluarkan SEMA No. 2 Tahun 1967 tentang Hakim yang akan duduk dalam suatu DOR atau (Dewan) Pemerintahan di Pusat dan Daerah. Dalam SEMA itu, Soerjadi memberi pilihan kepada hakim-hakim tersebut untuk tetap menjadi hakim atau berkiprah jalur politik. Istilah yang digunakan dalam SEMA itu adalah menerima pengangkatan 'menjalankan kewajiban negara'. Bila hakim tersebut memilih ini, maka ia harus melewati Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, dan MA, lalu mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk diberhentikan dari pekerjaannya selama 'menjalankan kewajiban negara' itu. Di era ini, Soerjadi juga harus menghadapi fakta kedudukan para hakim atau Ketua Pengadilan yang menjadi penasihat hukum , tim penasihat Presiden Soekarno. Dalam SEMA yang dikeluarkannya, ia menyatakan hakim-hakim itu tak perlu mundur dari jabatannya sebagai hakim. Mereka hanya diinstruksikan tidak surut serta memecahkan masalah dalam Panca Tunggal dan/atau memberikan nasihat hukum mengenai sesuatu masalah yang dapat diperkirakan akan menjadi perkara di muka pengadilan. Pada 1966, Soerjadi mengeluarkan SEMA yang mengharuskan hakim menggunakan toga dalam persidangan. SEMA ini merupakan aspirasi dari para hakim yang merasa toga merupakan salah satu alat yang bisa menambah suasana dalam sidang-sidang pengadilan. Di luar sidang, hakim tetap mengenakan pakaian seragam yang kala itu ditetapkan oleh Panitia Perencanaan Pemakaian Seragam yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman. Soerjadi paling anti MA dimasuki golongan tertentu yaitu ABRI dan orang non hakim. (in)
dbo:birthPlace
dbo:termPeriod
dbo:thumbnail
dbo:wikiPageID
  • 50553070 (xsd:integer)
dbo:wikiPageLength
  • 7999 (xsd:nonNegativeInteger)
dbo:wikiPageRevisionID
  • 1107286726 (xsd:integer)
dbo:wikiPageWikiLink
dbp:after
dbp:before
dbp:birthPlace
dbp:name
  • Suryadi (en)
dbp:nationality
  • Indonesian (en)
dbp:office
  • 3 (xsd:integer)
dbp:predecessor
dbp:president
dbp:successor
dbp:termEnd
  • August 1968 (en)
dbp:termStart
  • 1966-06-21 (xsd:date)
dbp:title
dbp:wikiPageUsesTemplate
dbp:years
  • 1966 (xsd:integer)
dcterms:subject
rdf:type
rdfs:comment
  • Suryadi (sometimes spelled Soerjadi) was a former Chief Justice of the Supreme Court of Indonesia, as well as the first chairman of the Indonesian Judges Association. (en)
  • Soerjadi, S.H. adalah Ketua Mahkamah Agung sejak Juni 1966 sampai Agustus 1968. Pada masanya Soerjadi harus menerima kenyataan bahwa ada beberapa hakim yang berencana terjun ke dunia politik dan berkiprah sebagai anggota (MPRS). Ia pun mengeluarkan SEMA No. 2 Tahun 1967 tentang Hakim yang akan duduk dalam suatu DOR atau (Dewan) Pemerintahan di Pusat dan Daerah. Soerjadi paling anti MA dimasuki golongan tertentu yaitu ABRI dan orang non hakim. (in)
rdfs:label
  • Soerjadi (hakim) (in)
  • Suryadi (judge) (en)
owl:sameAs
prov:wasDerivedFrom
foaf:depiction
foaf:isPrimaryTopicOf
foaf:name
  • Suryadi (en)
is dbo:predecessor of
is dbo:successor of
is dbo:wikiPageDisambiguates of
is dbo:wikiPageRedirects of
is dbo:wikiPageWikiLink of
is dbp:after of
is dbp:before of
is dbp:predecessor of
is dbp:successor of
is foaf:primaryTopic of
Powered by OpenLink Virtuoso    This material is Open Knowledge     W3C Semantic Web Technology     This material is Open Knowledge    Valid XHTML + RDFa
This content was extracted from Wikipedia and is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 Unported License