dbo:abstract
|
- The Petition of Fifty (Indonesian: Petisi 50) was a document protesting then President Suharto's use of state philosophy Pancasila against political opponents. Issued on 5 May 1980 as an "Expression of Concern", it was signed by fifty prominent Indonesians including former Army Chief of Staff Nasution, former Jakarta governor Ali Sadikin and former prime ministers Burhanuddin Harahap and Mohammad Natsir. The critics suggested that: Suharto regarded himself as the embodiment of Pancasila; that Suharto regarded any criticism of himself as criticism of the philosophy of the Indonesian state; Suharto used Pancasila "as a means to threaten political enemies"; Suharto approved dishonourable actions by the military; soldiers' oaths were put above the constitution; and that soldiers were urged "to choose friends and enemies based solely on Suharto's assessment". (en)
- Petisi 50 adalah sebuah dokumen yang isinya memprotes penggunaan filsafat negara Pancasila oleh Presiden Soeharto terhadap lawan-lawan politiknya. Petisi ini diterbitkan pada 5 Mei 1980 di Jakarta sebagai sebuah "Ungkapan Keprihatinan" dan ditandatangani oleh 50 orang tokoh terkemuka Indonesia, termasuk mantan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Jenderal Nasution, mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso, mantan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ali Sadikin, serta mantan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap dan Mohammad Natsir.Para penandatangan petisi ini menyatakan bahwa Presiden telah menganggap dirinya sebagai pengejawantahan Pancasila; bahwa Soeharto menganggap setiap kritik terhadap dirinya sebagai kritik terhadap ideologi negara Pancasila; Soeharto menggunakan Pancasila "sebagai alat untuk mengancam musuh-musuh politiknya"; Soeharto menyetujui tindakan-tindakan yang tidak terhormat oleh militer; sumpah prajurit diletakkan di atas konstitusi; dan bahwa prajurit dianjurkan untuk "memilih teman dan lawan berdasarkan semata-mata pada pertimbangan Soeharto". (in)
|
dbo:wikiPageExternalLink
| |
dbo:wikiPageID
| |
dbo:wikiPageLength
|
- 11140 (xsd:nonNegativeInteger)
|
dbo:wikiPageRevisionID
| |
dbo:wikiPageWikiLink
| |
dbp:wikiPageUsesTemplate
| |
dcterms:subject
| |
gold:hypernym
| |
rdf:type
| |
rdfs:comment
|
- The Petition of Fifty (Indonesian: Petisi 50) was a document protesting then President Suharto's use of state philosophy Pancasila against political opponents. Issued on 5 May 1980 as an "Expression of Concern", it was signed by fifty prominent Indonesians including former Army Chief of Staff Nasution, former Jakarta governor Ali Sadikin and former prime ministers Burhanuddin Harahap and Mohammad Natsir. (en)
- Petisi 50 adalah sebuah dokumen yang isinya memprotes penggunaan filsafat negara Pancasila oleh Presiden Soeharto terhadap lawan-lawan politiknya. Petisi ini diterbitkan pada 5 Mei 1980 di Jakarta sebagai sebuah "Ungkapan Keprihatinan" dan ditandatangani oleh 50 orang tokoh terkemuka Indonesia, termasuk mantan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Jenderal Nasution, mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso, mantan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ali Sadikin, serta mantan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap dan Mohammad Natsir.Para penandatangan petisi ini menyatakan bahwa Presiden telah menganggap dirinya sebagai pengejawantahan Pancasila; bahwa Soeharto menganggap setiap kritik terhadap dirinya sebagai kritik terhadap ideologi negara Pancasila; Soeharto menggunakan Pancasila "sebagai alat unt (in)
|
rdfs:label
|
- Petisi 50 (in)
- Petition of Fifty (en)
|
owl:sameAs
| |
prov:wasDerivedFrom
| |
foaf:isPrimaryTopicOf
| |
is dbo:wikiPageRedirects
of | |
is dbo:wikiPageWikiLink
of | |
is rdfs:seeAlso
of | |
is foaf:primaryTopic
of | |