An Entity of Type: Thing, from Named Graph: http://dbpedia.org, within Data Space: dbpedia.org

The Indonesian Forest Rangers (Indonesian: Polisi Kehutanan Indonesia, lit. 'Indonesian Forest Police') abbreviated "Polhut") is a park ranger civil service within the Ministry of Environment and Forestry of Indonesia. It serves on a national and regional level in the country. Polhut is a dedicated unit in the Ministry of Environment and Forestry to preserve and protect forest within its authority given by law in forestry and wildlife. Despite having the word "Polisi", translated as "police", on its name, Polhut is not part of the Indonesian National Police (Polri).

Property Value
dbo:abstract
  • The Indonesian Forest Rangers (Indonesian: Polisi Kehutanan Indonesia, lit. 'Indonesian Forest Police') abbreviated "Polhut") is a park ranger civil service within the Ministry of Environment and Forestry of Indonesia. It serves on a national and regional level in the country. Polhut is a dedicated unit in the Ministry of Environment and Forestry to preserve and protect forest within its authority given by law in forestry and wildlife. Despite having the word "Polisi", translated as "police", on its name, Polhut is not part of the Indonesian National Police (Polri). (en)
  • Polisi Kehutanan Indonesia atau biasa disebut Polhut adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando. Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan. Karena sifat pekerjaannya dalam usaha perlindungan dan pengamanan hutan maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam menjalankan tugasnya Polhut dibekali dengan senjata api berbagai jenis yaitu PM1 A1, PM3 Cakrawana, Ceska Zebrojuka (CZ.83), Molot Vepr 12 G.A. dan lain-lain. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Polhut dilaksanakan di Balai Diklat Kehutanan dan Sekolah Polisi Negara (SPN) di beberapa wilayah di Indonesia. Pembinaan Polhut dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat unit pelaksana teknis (UPT) pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Polhut memiliki satuan reaksi cepat yang disebut SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) yang dibentuk tahun 2005. Sampai saat ini telah memiliki 16 (enam belas) Brigade SPORC yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia antara lain: 1. * Brigade Macan Tutul berkedudukan di Medan, Sumatra Utara. Wilayah kerja: Sumatra Utara dan Aceh 2. * Brigade Beruang berkedudukan di Pekanbaru, Riau. Wilayah kerja meliputi Riau dan Kepulauan Riau 3. * Brigade Harimau berkedudukan di Jambi. Wilayah kerja meliputi Jambi, Sumatra Barat, dan Bengkulu 4. * Brigade Siamang berkedudukan di Palembang, Sumatra Selatan. Wilayah kerja meliputi Sumatra Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung 5. * Brigade Kalaweit berkedudukan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Wilayah kerja meliputi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan 6. * Brigade Bekantan (Kalimantan Barat) berkedudukan di Pontianak, Kalimantan Barat, wilayah kerja meliputi 7. * Brigade Enggang berkedudukan di Samarinda, Kalimantan Timur. Wilayah kerja Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara 8. * Brigade Anoa berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan. Wilayah kerja meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara 9. * Brigade Kanguru berkedudukan di Kota Jayapura, Papua .Wilayah Kerja meliputi seluruh wilayah Papua. 10. * Brigade Kasuari berkedudukan di Manokwari, Papua Barat 11. * Brigade Elang berkedudukan di Jakarta. Wilayah kerja meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur 12. * Brigade Banteng 13. * Brigade Komodo (Nusa Tenggara Timur) 14. * Brigade Maleno 15. * Brigade Kera Hitam 16. * Brigade Kaka Tua (in)
dbo:thumbnail
dbo:wikiPageExternalLink
dbo:wikiPageID
  • 54043099 (xsd:integer)
dbo:wikiPageLength
  • 8692 (xsd:nonNegativeInteger)
dbo:wikiPageRevisionID
  • 1061934716 (xsd:integer)
dbo:wikiPageWikiLink
dbp:abbreviation
  • Polhut (en)
dbp:agencyname
  • Indonesian Forest Rangers (en)
dbp:country
  • Indonesia (en)
dbp:formed
  • 1999-05-28 (xsd:date)
dbp:logo
  • Lambang_Polhut.png (en)
dbp:logocaption
  • Emblem of Polhut (en)
dbp:nativename
  • (en)
dbp:parentagency
dbp:speciality
  • envher (en)
dbp:wikiPageUsesTemplate
dcterms:subject
rdfs:comment
  • The Indonesian Forest Rangers (Indonesian: Polisi Kehutanan Indonesia, lit. 'Indonesian Forest Police') abbreviated "Polhut") is a park ranger civil service within the Ministry of Environment and Forestry of Indonesia. It serves on a national and regional level in the country. Polhut is a dedicated unit in the Ministry of Environment and Forestry to preserve and protect forest within its authority given by law in forestry and wildlife. Despite having the word "Polisi", translated as "police", on its name, Polhut is not part of the Indonesian National Police (Polri). (en)
  • Polisi Kehutanan Indonesia atau biasa disebut Polhut adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando. Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindu (in)
rdfs:label
  • Polisi Kehutanan Republik Indonesia (in)
  • Indonesian Forest Rangers (en)
owl:sameAs
prov:wasDerivedFrom
foaf:depiction
foaf:isPrimaryTopicOf
is dbo:wikiPageRedirects of
is dbo:wikiPageWikiLink of
is foaf:primaryTopic of
Powered by OpenLink Virtuoso    This material is Open Knowledge     W3C Semantic Web Technology     This material is Open Knowledge    Valid XHTML + RDFa
This content was extracted from Wikipedia and is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 Unported License